Wednesday 22 January 2014

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli (MOU)

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI ( MOU )
PENGADAAN BIBIT JAHE MERAH TAHUN 2011
1.       Nama                        :
Jabatan                     :
Alamat                      :


Dalam Hal ini bertindak untuk dan atas nama  Penanggung  jawab,…………
Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK PERTAMA.

2.       Nama                       :  ………………….
Jabatan                    : Suplier (misal)
Alamat                     : ………………………


Dalam Hal ini Bertindak untuk dan atas nama Suplier Selanjutnya dalam perjalanan ini di sebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :


PASAL I
KETENTUAN UMUM
1.       PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan memesan pengadaan Jahe Emprit Kering kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA bersedia serta sanggup untuk menegadakan pengadaan Jahe Emprit Kering sesuai dengan jenis, dan kualitas yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA.
2.       Jenis Pengadaan Jahe EMprit Kering yang  dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang tertuang dalam surat pesanan yang akan dibuat kemudiandan merupakan bagian ysng tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
3.       PIHAK KEDUA bertanggung  jawab untuk mengadakan  dan mengirim barang, sesuai   dengan dengansurat pesanan tersebut sampaidilokasi PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
HARGA PENGADAAN DAN CARA PEMBAYARAN
1.       Harga pembelklian Pengadaan Jahe Emprit Kering yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar RP.70.000 x 700 kg = RP.49.000.000
2.       Pembayarn dri PIHAk PERTAMA  kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara Cash setelah barang diterima.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan atas pemesanan pihak pertama kepada pihak kedua  paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak surat pesanan diterima.

PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila kemudian hari terjadi penyelisihan, kedua belah pihak untuk sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan MUfakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melelui proses hokum dengan memilih tempat Pengadilan Negri  yang telah ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.

PASAL 5
PERUBAHAN (ADDENDUM)
Hal yang belumcukup di atur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur Addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIAHAK kEDUA yangbmerupakan bagian yang tidakterpisahkan darri Surat Perjajian ini.

PASAL 6
LAIN-LAIN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bertanggung  jawab menjaga atas kerahasiaan perjanjian ini, untuk tidak disebarluaskan kepada pihak manapun, dan apabila terbukti salah satu pihak melakukan  pelanggaran yang  berkaitan dengan perjanjian ini untuk kepentingan pihak lain tanpa persetujuan kedua belah pihak, mka dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
Surat  Perjajian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak.





EmoticonEmoticon